Meski pendapatan turun, Purbaya menyampaikan rasa syukur telah dipercaya Presiden Prabowo Subianto untuk menjabat Menkeu karena posisi ini memberinya ruang kontribusi yang lebih luas.
“Tapi saya bersyukur ditunjuk sebagai Menteri Keuangan. Karena mungkin di posisi ini saya bisa memberi kontribusi lebih banyak dibandingkan di LPS mungkin,” tuturnya.
Baca Juga:
Purbaya Yudhi Sadewa Kritik Program Andalan Presiden Prabowo, Realisasi Anggaran MBG Seret
Berapa sebenarnya gaji seorang Menkeu?
Gaji pokok menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980, yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, ada beberapa tunjangan lain yang melekat, di antaranya tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan operasional.
Baca Juga:
Dari “Menteri Kagetan” hingga Sindir IMF, Ini Jejak Ucapan Kontroversial Menkeu Purbaya
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, seorang menteri berhak atas tunjangan jabatan Rp13.608.000 per bulan.
Untuk tunjangan kinerja, menurut Perpres Nomor 111 Tahun 2017, Menkeu berhak atas tukin 150 persen dari tunjangan tertinggi di lingkungan Kemenkeu.
Jika merujuk Perpres Nomor 156 Tahun 2014, tukin tertinggi di Kemenkeu adalah Rp46.950.000 di kelas jabatan 27, sehingga Menkeu menerima sekitar Rp70.425.000 per bulan.