WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan selama dirinya menjabat sebagai bendahara negara tidak akan mengadakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Indonesia selama ini sudah melakukan dua kali tax amnesty, yakni pada 2016 dan 2022.
"Selama saya menjadi Menkeu tidak akan menjalankan tax amnesty," kata Purbaya, dalam press briefing dengan pewarta, Senin (11/5/2026).
Baca Juga:
Menkeu Purbaya: Anggaran Baru Dibatasi Demi Efisiensi Negara
Dalam kesempatan ini, Purbaya menegur Direktorat Jenderal Pajak mengenai encana pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan Tax Amnesty jilid II dan diduga belum sepenuhnya mengungkap harta.
Hal ini diungkap oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto beberapa waktu lalu. Langkah ternyata, menurut Purbaya, menimbulkan keributan.
Purbaya mengungkapkan agar masyarakat tetap tenang dan tidak menafsirkan berita secara berlebihan terkait dengan hal ini. Dia pun memastikan pemeriksaan tidak akan dilakukan.
Baca Juga:
Pemerintah Batasi Izin Baru SDA, Hanya untuk BUMN dan Lembaga Negara
Purbaya mengungkapkan agar masyarakat tetap tenang dan tidak menafsirkan berita secara berlebihan terkait dengan hal ini. Dia pun memastikan pemeriksaan tidak akan dilakukan.
"Jadi itu gak akan dilakukan lagi, saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik," ujar Purbaya.
Menurutnya, semua kebijakan pajak terkait dengan dunia usaha, akan terlebih dahulu diperiksa oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), sebelum diumumkan oleh Menteri Keuangan.