"Karena itu para pelaku industri tidak perlu khawatir, anggaran subsidi tersebut akan disalurkan asalkan para pelaku patuh terhadap persyaratan," tandasnya.
Menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan tersebut, pada Senin (4/4/2022) Menperin bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia melakukan Rapat Gabungan dengan Kapolda dan Kapolres seluruh Indonesia.
Baca Juga:
BUMD Cari Pengecer Minyak Goreng Curah di Natuna, Karimun dan Lingga
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa akan dilakukan pengawasan melekat terhadap proses produksi dan distribusi MGS Curah bersubsidi. Rapat juga bersepakat membentuk satgas gabungan untuk tugas pengawasan tersebut.
Satgas gabungan ini akan memperkuat pengawasan di setiap lini, baik di level produksi, distribusi, maupun di pasar. Dalam upaya pengawasan melekat ini, akan dioptimalkan penggunaan SIMIRAH.
Platform ini dapat memetakan pola distribusi hingga ke level pengecer, sehingga sangat membantu dalam proses pemantauan dan pengawasan.
Baca Juga:
Beli Minyak Curah Pakai PeduliLindungi, Wamendag: Jangan Persulit Warga
"Ini adalah upaya untuk menegakkan aturan-aturan terkait penyediaan MGS curah. Kami tegaskan bahwa pengawasan melekat ini merupakan upaya kami melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang belum patuh terhadap aturan,” tandasnya.
“Bila dalam pengawasan masih ditemukan pelanggaran, Kemenperin tidak akan segan menerapkan sanksi sesuai dengan Permenperin 8 tahun 2022,” tegas Menperin. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.