WahanaNews.co | Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono hadir dalam exit meeting pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 di Gedung Badan Keuangan Negara (BPK) RI, Rabu (24/5/2023).
Kegiatan exit meeting merupakan bagian akhir dari keseluruhan proses pemeriksaan LKPP yang didukung dengan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Kementerian PU Gelar Konstruksi Indonesia 2024 di ICE BSD
Hadir dalam acara, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, dan Ketua BPK RI Isma Yatun.
Pemerintah diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pemerintah telah menerima konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP Tahun 2022 pada 20 Mei 2023. Selanjutnya pemerintah perlu menyusun rencana aksi atas rekomendasi dalam konsep LHP tersebut.
"Intisari rencana aksi Pemerintah adalah menyempurnakan kebijakan dan sistem aplikasi SAKTI, pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2022, pengelolaan kredit usaha rakyat, penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) melalui Treasury Deposit Facility (TDF)," kata Menteri Sri Mulyani.
Baca Juga:
Konstruksi Indonesia 2024, Menteri Dody Tekankan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Ketua BPK RI Isma Yatun mengatakan LHP tersebut akan membuat opini BPK atas LKPP Tahun 2022 setelah mempertimbangkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Terima kasih kepada seluruh jajaran Pemerintah atas kerja sama yang baik selama berlangsungnya proses pemeriksaan," kata Isma Yatun.
Kementerian PUPR telah menerima temuan pemeriksaan dari BPK RI dan juga telah berdiskusi terhadap permasalahan utama di Kementerian PUPR terkait penerapan PSAP 16 Aset Konsesi Jasa di Kementerian PUPR, peningkatan kualitas pelaksanaan beberapa pekerjaan yang belum optimal dan percepatan pelaksanaan hibah Barang Milik Negara (BMN).