Hal ini disampaikan Titin menanggapi pernyataan Kementerian Perdagangan yang sebelumnya menuding warga menimbun minyak goreng di dapur.
"Jadi ini terbukti kan bukan emak-emak yang menimbun ya," kata dia.
Baca Juga:
Sumatera Bakal Miliki 3 Pabrik Minyak Alternatif Migor
Ibu rumah tangga lainnya, Silvia (29), juga mengkritik pemerintah yang tak sanggup menyediakan pasokan minyak goreng melimpah sekaligus dengan harga terjangkau.
Menurut dia, saat ini warga seolah hanya memiliki dua pilihan untuk mendapatkan minyak goreng.
"Kalau tidak dapatnya susah, harus antre atau muter-muter dulu, ya harganya mahal," kata warga Tangerang Selatan ini.
Baca Juga:
Saat Menjadi Saksi, Pejabat Bea Cukai Ini Beberkan Soal Realisasi Kuota Ekspor CPO Migor
Pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sejak Rabu (16/3/2022) menyusul adanya kelangkaan yang terjadi belakangan ini.
HET minyak goreng yang berlaku sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Regulasi tersebut terbit menyusul adanya kenaikan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021. Kala itu harga minyak goreng kemasan bermerek sempat merangkak ke angka Rp 24.000 per liter.