WAHANANEWS.CO, Jakarta - Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki dugaan ketidaksesuaian takaran pada minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang beredar di pasaran. Produk ini ditemukan tidak sesuai dengan volume yang tertera pada label kemasan.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Kurangi Takaran hingga Dijual di Atas HET, Mentan Minta Tiga Perusahaan Minyakita Disegel
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa minyak goreng MinyaKita yang diproduksi oleh tiga perusahaan memiliki volume yang lebih sedikit dari yang tercantum pada kemasan.
"Hasil pengukuran menunjukkan bahwa minyak goreng MinyaKita yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya berisi antara 700 hingga 900 mililiter," ujarnya di Jakarta, Minggu (9/3/2025).
Tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.
Baca Juga:
BAM DPR RI Sidak Pasar Rau Serang, Temukan Harga MinyaKita Melebihi HET
Sampel yang diuji meliputi MinyaKita botol 1 liter dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, serta MinyaKita kemasan pouch 2 liter dari PT Tunas Agro Indolestari.
Menyikapi temuan ini, Satgas Pangan Polri telah menyita barang bukti dan akan melanjutkan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman juga melakukan inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Sabtu (8/3/2025).