Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa MinyaKita tidak hanya tidak sesuai takaran, tetapi juga dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Mentan menegaskan bahwa praktik tersebut merugikan masyarakat dan tidak dapat ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera ditindak secara hukum.
Baca Juga:
Bulog Sultra Salurkan 3 Ribu Ton Beras untuk Stabilkan Harga Saat Ramadhan
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada tempat bagi pelaku usaha yang sengaja mengambil keuntungan dengan cara merugikan rakyat," tegasnya.
Ia juga menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.