WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terkait kecurangan kemasan Minyakita yang beredar di pasaran.
Dalam temuan tersebut, minyak goreng bersubsidi yang seharusnya memiliki isi 1 liter ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter (ml).
Baca Juga:
KTT ke-5 RCEP 2025: ASEAN Tekankan Sentralitas dan Dorong Ekonomi Kawasan yang Lebih Tangguh dan Inklusif
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap PT Artha Eka Global Asia pada 6 hingga 7 Maret 2025.
Namun, saat ditelusuri, pabrik perusahaan tersebut diketahui telah berpindah lokasi dari Depok ke Karawang.
"Beberapa hari terakhir beredar informasi di media sosial tentang Minyakita yang volumenya kurang dari 1 liter. Temuan ini sudah menjadi perhatian Kemendag sejak 6-7 Maret, bahkan sebelum viral di publik.
Baca Juga:
Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Ekonomi ASEAN: Mendag Busan Dorong Koordinasi Lintas Pilar Hadapi Tantangan Global
Kami telah menelusuri pabriknya yang kini berada di Karawang," ujar Moga dalam rapat koordinasi inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Setelah rapat, Moga menegaskan bahwa Kemendag saat ini tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Namun, menurutnya, sanksi tidak dapat dijatuhkan secara langsung, melainkan harus melalui beberapa tahapan, seperti gelar perkara, klarifikasi, dan pengumpulan barang bukti.