"Kami telah menemukan indikasi pelanggaran dan akan memprosesnya sesuai prosedur. Dalam pengawasan, tidak bisa langsung dikenakan sanksi tanpa melalui tahapan yang jelas. Hari ini tim kami akan menindaklanjuti kasus ini," jelasnya.
Kasus kecurangan dalam kemasan Minyakita bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, praktik serupa dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), yang bahkan tidak memiliki izin edar dan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca Juga:
Bukukan Potensi Transaksi Rp9,19 Miliar di Mega Halal Bangkok 2025, Indonesia Perkuat Posisi Produk Halal di Pasar Global
Terkait perkembangan kasus ini, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap PT NNI masih berjalan di Bareskrim Polri.
Namun, ia memastikan bahwa perusahaan tersebut kini telah menghentikan operasionalnya.
"NNI sudah tutup. Memang dari awal tidak memiliki izin edar maupun sertifikasi halal, jadi sekarang sudah tidak beroperasi," ujar Moga.
Baca Juga:
Mendag Ajak UMKM Bali Manfaatkan Program UMKM BISA Ekspor untuk Genjot Daya Saing Produk Unggulan
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Dalam sidak tersebut, ia menemukan kecurangan dalam kemasan minyak goreng bersubsidi Minyakita, di mana seharusnya berisi 1 liter, tetapi faktanya hanya 750 hingga 800 mililiter (ml).
Minyakita dengan volume kurang tersebut diproduksi oleh beberapa perusahaan, yaitu PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.