WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terkait kecurangan kemasan Minyakita yang beredar di pasaran.
Dalam temuan tersebut, minyak goreng bersubsidi yang seharusnya memiliki isi 1 liter ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter (ml).
Baca Juga:
Optimalkan Peran SRG dan PLK, Bappebti Teken MoU dengan PT KBI dan PT BPD Lampung
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap PT Artha Eka Global Asia pada 6 hingga 7 Maret 2025.
Namun, saat ditelusuri, pabrik perusahaan tersebut diketahui telah berpindah lokasi dari Depok ke Karawang.
"Beberapa hari terakhir beredar informasi di media sosial tentang Minyakita yang volumenya kurang dari 1 liter. Temuan ini sudah menjadi perhatian Kemendag sejak 6-7 Maret, bahkan sebelum viral di publik.
Baca Juga:
Mendag Busan Ngabuburit Belanja di Tip Top, Dukung Program Promosi Belanja Friday Mubarak
Kami telah menelusuri pabriknya yang kini berada di Karawang," ujar Moga dalam rapat koordinasi inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Setelah rapat, Moga menegaskan bahwa Kemendag saat ini tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Namun, menurutnya, sanksi tidak dapat dijatuhkan secara langsung, melainkan harus melalui beberapa tahapan, seperti gelar perkara, klarifikasi, dan pengumpulan barang bukti.
"Kami telah menemukan indikasi pelanggaran dan akan memprosesnya sesuai prosedur. Dalam pengawasan, tidak bisa langsung dikenakan sanksi tanpa melalui tahapan yang jelas. Hari ini tim kami akan menindaklanjuti kasus ini," jelasnya.
Kasus kecurangan dalam kemasan Minyakita bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, praktik serupa dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), yang bahkan tidak memiliki izin edar dan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Terkait perkembangan kasus ini, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap PT NNI masih berjalan di Bareskrim Polri.
Namun, ia memastikan bahwa perusahaan tersebut kini telah menghentikan operasionalnya.
"NNI sudah tutup. Memang dari awal tidak memiliki izin edar maupun sertifikasi halal, jadi sekarang sudah tidak beroperasi," ujar Moga.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Dalam sidak tersebut, ia menemukan kecurangan dalam kemasan minyak goreng bersubsidi Minyakita, di mana seharusnya berisi 1 liter, tetapi faktanya hanya 750 hingga 800 mililiter (ml).
Minyakita dengan volume kurang tersebut diproduksi oleh beberapa perusahaan, yaitu PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Selain itu, ditemukan pula pelanggaran harga, di mana minyak yang seharusnya dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700/liter justru dipasarkan dengan harga Rp 18.000/liter.
"Kami menemukan pelanggaran serius. Minyakita dijual di atas HET, dari Rp 15.700 menjadi Rp 18.000 per liter. Selain itu, volumenya tidak sesuai dengan ketentuan.
Ini jelas merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," tegas Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]