Selain itu, ditemukan pula pelanggaran harga, di mana minyak yang seharusnya dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700/liter justru dipasarkan dengan harga Rp 18.000/liter.
"Kami menemukan pelanggaran serius. Minyakita dijual di atas HET, dari Rp 15.700 menjadi Rp 18.000 per liter. Selain itu, volumenya tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga:
Optimalkan Peran SRG dan PLK, Bappebti Teken MoU dengan PT KBI dan PT BPD Lampung
Ini jelas merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," tegas Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.