WahanaNews.co, Jakarta - Saat ini, masih banyak orang yang belum mengetahui di mana pemerintah Indonesia menyimpan ribuan triliun uang negara.
Padahal, ini sangat penting karena uang negara digunakan sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa hingga semester I-2024 atau Juni 2024, pendapatan negara terkumpul Rp 1.320,7 triliun, turun 6,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Pendapatan negara mencapai Rp 1.320,7 triliun, yang merupakan 47,1% dari target tahun ini sebesar Rp 2.802,3 triliun. Pendapatan negara semester I tahun ini mengalami penurunan 6,2% dibandingkan semester I tahun lalu yang mencapai Rp 1.407,9 triliun," ungkap Sri Mulyani di DPR beberapa waktu lalu.
Penyimpanan uang negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara.
Baca Juga:
Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Menkeu: Awal Sinergi yang Baik
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa seluruh uang negara disimpan dalam bentuk kas negara, yang disimpan di rekening bank atas nama negara.
Kas negara ini kemudian dimasukkan dalam rekening yang disebut dengan rekening kas umum negara (RKUN), di mana semua lalu lintas uang masuk dan uang keluar, diatur dan dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara.
Lebih lanjut, pada Pasal 11 Ayat 1 PP No. 39 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penambahan atau pendapatan uang negara bersumber dari: