a. pendapatan negara, antara lain penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan hibah;
b. penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang; dan
c. penerimaan negara lainnya, antara lain penerimaan perhitungan pihak ketiga.
Disebutkan dalam Pasal 14 PP No. 39 Tahun 2007, seluruh pendapatan negara ini kemudian dimasukan ke dalam kas negara dan disimpan dalam rekening di bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia (BI).
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
Dalam rekening negara tersebut, setiap penarikan uang harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan sebagai bendahara negara.
Sementara itu, dalam Pasal 11 Ayat 2 PP No. 39 Tahun 2007 dijelaskan bahwa pengurangan atau pengeluaran uang negara terjadi karena:
a. belanja negara;
b. pengeluaran pembiayaan, termasuk pembayaran pokok utang, penyertaan modal negara, dan pemberian pinjaman; serta
c. pengeluaran negara lainnya, seperti pengeluaran perhitungan pihak ketiga.
Sebagai informasi, untuk mempermudah pelaksanaan pengelolaan uang negara, RKUN ini tidak hanya terdiri dari satu rekening.
Baca Juga:
Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Menkeu: Awal Sinergi yang Baik
Pemerintah juga dapat membuka beberapa subrekening dan rekening lainnya yang berfungsi sebagai kas negara di bank sentral.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan pengelolaan Rekening Kas Umum Negara, Subrekening Kas Umum Negara, dan rekening lainnya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.