Dalam beleid ini ditetapkan, penyelesaian terhadap barang kiriman bisa dilakukan setelah melalui proses hingga ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).
- Barang kiriman yang ditolak oleh penerima dan tidak dapat dikirim kembali ke pengirim ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) dalam waktu 30 hari sejak dokumen diajukan dan selanjutnya barang ditimbun di Tempat Penimbunan Pabean (TPP).
Baca Juga:
Pemda Sumedang Musnahkan 9,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Mencapai Rp 6 M
- Barang yang ditimbun di TPP dan dalam waktu 60 hari dan tidak diurus, maka akan ditetapkan menjadi Barang menjadi Milik Negara (BMN).
- Barang kiriman yang ditahan karena wajib izin impor (lartas) dan tidak diberitahukan dengan benar, ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN). Atas BDN tersebut apabila tidak ada indikasi tindak pidana, maka ditetapkan sebagai Barang menjadi Milik Negara (BMN).
Setelah menjadi BMN, maka secara umum penyelesaian atas barang kiriman antara lain:
Baca Juga:
Pengadilan Tinggi DKI Tambah Hukuman Eks Kepala Bea Cukai Makassar Jadi 12 Tahun Penjara
1. Lelang, apabila mempunyai nilai ekonomis dan tidak melanggar perundang-undangan.
2. Penetapan status penggunaan, untuk mendukung tusi K/L.
3. Hibah, untuk tusi Pemda, sosial, budaya, agama dan kemanusiaan dan tidak mengganggu kesehatan, keamanan,
keselamatan, lingkungan, dan moral bangsa (K3LM).
4. Pemusnahan, apabila tidak dapat digunakan, dimanfaatkan dan dihibahkan, tidak punya nilai ekonomis, dilarang ekspor/impor, dan/atau berdasarkan aturan harus dimusnahkan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.