WahanaNews.co, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjadi sorotan karena banyaknya protes masyarakat terkait penahanan barang kiriman dari luar negeri atau impor.
Beberapa diantaranya yang sempat viral adalah alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), alat olahraga untuk atlet paralayang hingga sepatu seharga Rp10 juta dan mainan robot Megatron milik seorang influencer.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Barang tersebut tertahan karena pemilik ogah membayar tagihan pajak impor yang ditagihkan hingga berkali-kali lipat dari harga barang.
Lalu, bagaimana nasib barang kiriman/impor tersebut bila tak diambil pemiliknya?
Mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Baca Juga:
Diskominfosanditik Sumedang Terus Sosialisasikan Ketentuan Cukai kepada Masyarakat Secara Berkelanjutan
Dalam aturan ini disebutkan ada dua penyebab barang ditahan. Pertama, karena tidak sesuai dengan izin impor atau barang lartas.
Kedua, karena alamat penerima tidak sesuai sehingga dikembalikan ke otoritas kepabeanan.
"Barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang ditunjuk, ditolak oleh alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar daerah pabean," tulis Pasal 2 Ayat 1c atauran tersebut yang dikutip pada Kamis (23/5/2024).