WahanaNews.co | Selama ini layanan pinjaman online (pinjol) cenderung dikonotasikan negatif, kendati banyak pula pinjol yang sebetulnya legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Layanan pinjol legal ini bisa jadi alternatif bagi masyarakat untuk mengajukan pinjaman. Syarat yang diajukan juga tak begitu sulit jika dibandingkan melakukannya pada bank atau koperasi.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Dalam prosesnya, pinjol juga hanya memerlukan kurang dari 24 jam untuk semuanya beres hingga dana dikirimkan. Ini yang membuat popularitasnya cepat menanjak di kalangan masyarakat.
Namun, menurut sejumlah perencana keuangan, masyarakat juga perlu melakukan pinjaman di pinjol secara bijaksana. Misalnya, tidak melakukan pinjaman lebih dari 30% gaji bulanan yang diterima yang akan membuat lebih mudah melunasinya.
Selain itu, masyarakat atau calon peminjam juga perlu memperhatikan faktor suku bunga pinjol yang cenderung lebih tinggi dan tenor cicilan yang lebih ringkas.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Ini jelas berisiko bisa terjebak jeratan utang yang besar dan tak mampu membayarnya. Sebab itu, berdasarkan arahan dari OJK, investor perlu mempertimbangkan dengan matang keputusan untuk meminjam di pinjol legal.
Berikut sejumlah risiko pinjol bagi nasabah yang menunda pembayaran dan bahkan tidak membayar utang, berdasarkan sejumlah keterangan OJK dan Satgas Waspada Investasi.