WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang penipuan di sektor jasa keuangan terungkap masif setelah Otoritas Jasa Keuangan mencatat lebih dari seratus ribu rekening diblokir dengan nilai kerugian masyarakat menembus Rp9 triliun.
Data tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi yang menegaskan peran Indonesia Anti Scam Center sebagai garda depan pemberantasan kejahatan keuangan.
Baca Juga:
Gagal Bayar Rp 1,4 T, Rekening DSI Diblokir dan Diaudit OJK
“Selama ini IASC telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam, di mana jumlah rekening yang sudah diblokir dari aduan masyarakat adalah sebanyak 127.047 rekening,” ujar Kiki, sapaan akrab Friderica, di Jakarta, Minggu (11/1/2025).
Secara rinci, IASC telah menerima total 411.055 laporan yang bersumber dari dua jalur pelaporan masyarakat.
Sebanyak 218.665 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran sebelum dimasukkan ke dalam sistem IASC.
Baca Juga:
Utang Pinjol Tembus Rp 94,8 Triliun, OJK Ungkap Ancaman Serius di Balik Angka Fantastis
Sementara itu, 192.390 laporan lainnya dilaporkan secara langsung oleh korban ke dalam sistem IASC.
Dari seluruh laporan tersebut, jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 681.890 rekening.
Adapun rekening yang telah berhasil diblokir hingga saat ini tercatat sebanyak 127.047 rekening.
OJK mencatat total kerugian dana masyarakat yang dilaporkan akibat penipuan mencapai Rp9 triliun.
Dari jumlah tersebut, dana korban yang berhasil diamankan melalui pemblokiran rekening mencapai Rp402,5 miliar.
Selain rekening, jumlah pelaku usaha jasa keuangan yang dilaporkan dalam kasus-kasus penipuan tersebut mencapai 193 PUJK.
“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” kata Kiki.
Dalam konteks penegakan ketentuan pelindungan konsumen sepanjang tahun 2025, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku usaha jasa keuangan.
OJK mencatat telah memberikan 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Selain itu, terdapat 40 instruksi tertulis yang dijatuhkan kepada 40 PUJK.
OJK juga mengenakan 43 sanksi denda kepada 40 PUJK selama periode tersebut.
Pada periode 1 Januari hingga 14 Desember 2025, tercatat 177 PUJK telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen.
Total nilai penggantian kerugian tersebut mencapai Rp82,46 miliar.
Selain rupiah, penggantian juga dilakukan dalam mata uang asing sebesar 3.281 dolar Amerika Serikat dan 27.365 dolar Singapura.
Terkait kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024 dan 2025, OJK turut melakukan penegakan ketentuan secara tegas.
Sebanyak enam sanksi administratif berupa peringatan tertulis dijatuhkan kepada PUJK yang melanggar.
Selain itu, OJK mengenakan 26 sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp612,15 juta.
Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran berupa keterlambatan pelaporan, tidak disampaikannya laporan, serta tetap tidak disampaikannya laporan meski telah dinyatakan lalai.
OJK menegaskan bahwa PUJK yang belum menyampaikan laporan tetap diwajibkan memenuhi kewajiban sesuai Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aspek pengawasan perilaku pelaku usaha atau market conduct, OJK juga melakukan penindakan berdasarkan hasil pengawasan langsung maupun tidak langsung.
Sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025, OJK telah menjatuhkan 19 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Pada periode yang sama, OJK juga mengenakan 19 sanksi administratif berupa denda dengan nilai total Rp3,82 miliar.
Sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya terkait penyediaan informasi dalam iklan, praktik penagihan, serta penanganan klaim asuransi.
“Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, menyesuaikan kebijakan, serta pembayaran klaim konsumen,” ungkap Kiki.
Langkah tersebut dilakukan sebagai hasil pengawasan langsung dan tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat.
Sehubungan dengan kewajiban pelaporan kegiatan literasi dan inklusi keuangan sebagaimana diatur dalam POJK 22/2023, OJK juga melakukan penegakan ketentuan secara konsisten.
Penegakan tersebut mencakup keterlambatan dan tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi semester II tahun 2024.
Selain itu, pelanggaran juga ditemukan pada laporan rencana literasi dan inklusi tahun 2025 serta laporan realisasi literasi dan inklusi semester I tahun 2025.
“Hingga 31 Desember 2025, OJK telah mengenakan 111 sanksi administratif yang terdiri dari 21 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 90 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp6,1 miliar,” ucap Kiki.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]