WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nilai transaksi perdagangan karbon Indonesia masih tertinggal jauh dibanding negara-negara besar dunia setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap total transaksi IDXCarbon hingga kini baru mencapai Rp 93,7 miliar.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut capaian perdagangan karbon Indonesia masih sangat kecil jika dibandingkan dengan Uni Eropa maupun China yang telah memiliki pasar karbon bernilai ratusan hingga ribuan triliun rupiah.
Baca Juga:
Era Baru Industri, Konsumen Kini Cari Brand Halal yang Otentik
Di kawasan Uni Eropa, nilai perdagangan karbon bahkan mencapai sekitar US$ 700 miliar atau setara Rp 12.350,1 triliun dengan kurs Rp 17.643 per dolar AS.
Sementara di China, transaksi perdagangan karbon tercatat berada di kisaran US$ 10 miliar hingga US$ 40 miliar atau sekitar Rp 176,39 triliun sampai Rp 705,56 triliun.
"Nilai total transaksi bursa karbon, tadi kita sampaikan, masih kecil, Rp 93,75 miliar. Ini kalau dibandingkan dengan pasar-pasar lain, misalnya di EU itu sekitar US$ 700 miliar, kalau China sampai dengan US$ 40-10 miliar. Ini besar sekali. Namun tentu saja isunya di likuiditas bursa ini juga sangat tergantung variabel lainnya," ungkap Friderica Widyasari Dewi dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga:
Duel Carok: Gendong Cucu Saat Suami Tewas Dicacah, Kesaksian Saniyeh Bikin Merinding
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan rendahnya transaksi perdagangan karbon nasional dipicu sejumlah faktor mulai dari belum diterapkannya pajak karbon, belum adanya ketentuan kuota emisi, hingga belum terintegrasinya pasar primer dan sekunder.
Karena itu, OJK saat ini tengah mengusulkan perubahan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon untuk memperkuat ekosistem perdagangan karbon nasional.
Dalam rancangan aturan baru tersebut, OJK akan membentuk Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang nantinya terhubung langsung dengan IDXCarbon sehingga seluruh transaksi karbon dapat tercatat otomatis di dalam sistem perdagangan bursa karbon.
"Jadi, bursa karbon harus seperti bursa pada umumnya ya, bursa yang saham itu, kita meminta mereka punya sistem perdagangan yang andal," terangnya.
Menurut Kiki, pengembangan SRUK telah dibahas bersama Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon atau Komrahnek agar perdagangan karbon nasional dapat berjalan lebih transparan dan terintegrasi.
"Supaya juga nantinya ini akan terhubung, SRUK ini akan terhubung di dalam bursa karbon ini, sehingga memudahkan dan harapannya ini menjadi untuk mengakselerasi perdagangan karbon," sambungnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan saat ini terdapat 49 proyek perdagangan karbon yang masuk dalam antrean atau pipeline IDXCarbon.
Puluhan proyek tersebut diketahui masih menjalani proses sertifikasi baik dari lembaga sertifikasi domestik maupun internasional sebelum resmi diperdagangkan di pasar karbon Indonesia.
"Sebenarnya proyek-proyek yang sekarang ini sebetulnya sudah sedang mengalami proses sertifikasi oleh beberapa lembaga sertifikasi, baik internasional maupun domestik," ungkap Hasan.
Hasan juga mengakui rendahnya transaksi IDXCarbon terjadi karena jumlah proyek perdagangan karbon dalam negeri masih sangat terbatas sehingga pelaku pasar yang terlibat juga belum banyak.
Saat ini tercatat baru ada 10 proyek perdagangan karbon dengan jumlah pengguna jasa sebanyak 155 entitas yang aktif di dalam IDXCarbon.
"Saat ini kan sangat terbatas, sehingga pelakunya juga sangat terbatas. Karena ada beberapa yang sektoral gitu ya, jadi bukan berarti tidak ada pelaku lain yang berminat, tapi karena ya seperti itu," pungkasnya.
Transaksi perdagangan karbon merupakan mekanisme jual beli izin emisi karbon atau pengurangan emisi gas rumah kaca yang dilakukan antarperusahaan maupun antarnegara sebagai bagian dari upaya menekan dampak perubahan iklim.
Dalam skema ini, perusahaan yang berhasil mengurangi emisi karbon di bawah batas tertentu dapat menjual “kredit karbon” kepada perusahaan lain yang emisinya masih tinggi atau melebihi batas yang ditetapkan.
Melalui perdagangan karbon, pelaku usaha didorong untuk lebih aktif menggunakan teknologi ramah lingkungan karena pengurangan emisi dapat memiliki nilai ekonomi.
Sistem ini juga menjadi salah satu instrumen global untuk mencapai target penurunan emisi dan mendukung transisi menuju ekonomi hijau yang lebih berkelanjutan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]