WAHANANEWS.CO - Tingkat kredit macet pinjaman daring (pinjol) di Indonesia semakin mendekati ambang batas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara total utang masyarakat melalui layanan tersebut telah menembus Rp102,07 triliun hingga April 2026 sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap kesehatan industri dan kondisi keuangan masyarakat.
OJK mencatat tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) pinjaman daring mencapai 4,62 persen per April 2026, atau hanya terpaut tipis dari batas 5 persen yang masih dianggap aman oleh regulator.
Baca Juga:
Eropa Dilanda Suhu Rekor pada Juni 2026, Puluhan Orang Dilaporkan Meninggal
Sejumlah pengamat menilai angka tersebut tidak dapat dipandang sepenuhnya aman karena dibarengi lonjakan nilai utang pinjol masyarakat yang telah mencapai Rp102,07 triliun.
Pengamat Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengatakan TWP90 sebesar 4,62 persen memang masih berada dalam batas regulasi, namun jaraknya yang sangat dekat dengan ambang 5 persen harus menjadi peringatan dini bagi regulator.
"Regulator perlu membaca angka itu sebagai alarm dini. Jika kualitas pembiayaan memburuk sedikit saja, industri pinjol dapat masuk zona merah," kata Syafruddin kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/6/2026).
Baca Juga:
Jahe Hangat Dipercaya Redakan Demam, Begini Fakta Ilmiahnya
Menurut Syafruddin, tingginya pertumbuhan utang pinjol, suku bunga yang masih tinggi, pelemahan nilai tukar rupiah, serta tekanan terhadap daya beli masyarakat membuat kondisi tersebut perlu diwaspadai.
Ia menilai angka TWP90 secara agregat juga berpotensi menutupi tekanan yang dihadapi kelompok peminjam tertentu, terutama pekerja informal, rumah tangga berpenghasilan rendah, serta pelaku usaha mikro yang mengandalkan pinjaman jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan konsumsi.
Syafruddin memperingatkan kenaikan kredit macet bukan hanya berdampak terhadap industri pinjol, tetapi juga dapat memengaruhi konsumsi rumah tangga hingga stabilitas sosial.