Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, total dana pihak ketiga (DPK) yang memperoleh special rate mencapai Rp2.380,4 triliun atau sekitar 25 persen dari total DPK, dengan kelompok pemerintah dan BUMN menjadi penerima bunga tertinggi, yakni rata-rata 6,30 persen per Agustus 2025.
“Kenapa penurunan suku bunga (BI-Rate) dan likuiditas belum menurunkan suku bunga deposito dan suku bunga kredit, ini salah satu faktornya adalah adanya praktik special rate deposito, baik dari deposan besar maupun perbankan,” kata Perry.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Mau Guyur Bank Daerah, Ini Kata OJK
Mahendra berharap kebijakan penempatan dana pemerintah senilai Rp200 triliun ini dapat menjadi instrumen efektif untuk menyeimbangkan pasar sekaligus memperkuat fondasi sistem keuangan nasional di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.