Tidak hanya itu, rekening atas nama Adrian juga telah diblokir dan sejumlah asetnya ditelusuri. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin, yang dijerat menggunakan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan.
Meski berada dalam status tersangka dan buron internasional, Adrian diketahui mengemban jabatan CEO di JTA Holding Qatar, anak perusahaan dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura.
Baca Juga:
Kemelut Investree: OJK Terima 561 Aduan Konsumen Pasca Pencabutan Izin
Dalam situs resminya, perusahaan tersebut menggambarkan Adrian sebagai "operator global dan wirausahawan berpengalaman".
JTA Investree Doha Consultancy sendiri bergerak dalam pengembangan perangkat lunak dan solusi teknologi berbasis kecerdasan buatan untuk sektor pinjaman digital.
Perusahaan ini menargetkan kemitraan dengan institusi keuangan di Timur Tengah, Asia, dan Afrika.
Baca Juga:
Tersandung Gagal Bayar, OJK Resmi Hentikan Operasional Investree
OJK menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini hingga Adrian bisa dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata di Indonesia.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.