WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan fraud di sektor teknologi keuangan kembali menjadi sorotan publik.
Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi, yang kini berstatus tersangka, menjadi perhatian setelah terpantau memegang jabatan strategis di luar negeri, meski masuk dalam daftar red notice Interpol dan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga:
Kemelut Investree: OJK Terima 561 Aduan Konsumen Pasca Pencabutan Izin
Pada Sabtu (26/7/2025), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap proses hukum atas Adrian Gunadi, yang kini menjadi CEO JTA Investree Doha Consultancy di Qatar.
Dalam pernyataannya, OJK menyesalkan langkah otoritas di Qatar yang memberikan izin kepada Adrian untuk memimpin perusahaan tersebut, mengingat status hukumnya yang sedang diproses di Indonesia.
"OJK mendorong proses pemulangan Sdr. Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri," tulis OJK.
Baca Juga:
Tersandung Gagal Bayar, OJK Resmi Hentikan Operasional Investree
Otoritas juga menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna menuntaskan perkara ini.
Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta melakukan sejumlah pelanggaran.
Tindak lanjut dari pencabutan izin tersebut termasuk sanksi larangan bagi Adrian untuk menjadi pihak utama dalam lembaga jasa keuangan.