WAHANANEWS.CO - Kejaksaan Agung bergerak mengusut dugaan korupsi pajak dan pada Minggu (23/11/2025) penyidik menyita mobil mewah Toyota Alphard serta sebuah motor gede dalam serangkaian penggeledahan di lima lokasi yang tersebar di wilayah Jabodetabek.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan pada Selasa (25/11/2025) bahwa tindakan hukum berupa penggeledahan dilakukan Minggu malam dan menghasilkan penyitaan kendaraan serta sejumlah dokumen penting.
Baca Juga:
Dua OTT Pajak dan Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka
Anang menyebut penggeledahan dilakukan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi namun tidak merinci pihak pemilik kendaraan yang turut diamankan.
Ia hanya menegaskan bahwa lokasi penggeledahan mencakup kantor pajak dan beberapa rumah pribadi.
Selain kendaraan mewah penyidik juga mengamankan dokumen-dokumen yang diduga terkait perkara tersebut.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pajak DJP, KPK Periksa 17 Saksi
Kejagung saat ini mengusut dugaan suap dalam permainan pajak yang melibatkan seorang oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada periode 2016–2020.
Anang belum menyebut perusahaan wajib pajak yang terlibat namun menegaskan adanya aliran suap kepada oknum tersebut untuk mengubah besaran pajak yang seharusnya dibayarkan.
Kejagung turut mencegah lima orang bepergian ke luar negeri sejak 14 November 2025 termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono.