"Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan," tambah Kiki.
Untuk mendukung kelancaran program, OJK juga membuka akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Utang Pinjol Tembus Rp100,69 Triliun, Naik 25,75% dalam Setahun
Akses tersebut diharapkan dapat mempercepat penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
Di sisi lain, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono akan mengeluarkan penegasan bahwa KPR bersubsidi merupakan bagian dari program prioritas pemerintah, khususnya dalam aspek penjaminan pembiayaan.
Tak hanya itu, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga berencana membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah.
Baca Juga:
Ratusan Warga Kepung Mapolda Jambi, Tuduh Kriminalisasi Ketua Poktan: “Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”
Satgas ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari regulator, BP Tapera, hingga asosiasi pengembang.
Pembentukan Satgas tersebut bertujuan memperkuat koordinasi sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai kendala di sektor perumahan, terutama yang berkaitan dengan jasa keuangan.
OJK juga menegaskan bahwa data dalam SLIK bukan merupakan penentu utama dalam persetujuan kredit oleh lembaga keuangan.