WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan terbaru tentang pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan (multifinance), perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura yang diarahkan untuk menciptakan stimulus dan ruang gerak yang lebih fleksibel bagi perusahaan.
Melalui POJK Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024, OJK menyederhanakan regulasi yang bersifat administratif agar sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan manajemen risiko yang efektif.
Baca Juga:
Siap-Siap! Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Lapor Lowongan Kerja
“Penerbitan peraturan ini bertujuan sebagai upaya untuk meningkatkan peran, kinerja, serta pentingnya peningkatan daya saing usaha perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura menjadi lebih fleksibel, efisien, dan kompetitif,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Lebih lanjut, penerbitan POJK 35/2025 juga diharapkan dapat mendukung kebijakan strategis pemerintah, peningkatan kemudahan berusaha dan harmonisasi pengaturan sektor keuangan yang menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan.
POJK 35/2025 mulai berlaku pada 22 Desember 2025. Beberapa pokok pengaturan yang tertuang dalam aturan terbaru seperti penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali; percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek; serta penyesuaian ketentuan uang muka kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Masinton Bertekad Rubah Tapteng ke Arah yang Lebih Baik
Kemudian, terdapat penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dan pembiayaan multiguna dengan cara fasilitas dana; serta penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha yang tidak disertai dengan agunan.
Tak hanya itu, POJK 35/2025 juga memuat relaksasi ketentuan layanan pembiayaan digital melalui pembiayaan investasi yaitu dapat dilakukan tanpa melalui tatap muka secara fisik; serta penyesuaian persyaratan rasio non-performing financing neto dan tingkat kesehatan untuk perusahaan pembiayaan yang akan menerapkan ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor paling rendah 0 persen.
Selain itu, ada pula ketentuan mengenai penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor; penyesuaian pengalihan risiko pembiayaan; dan mendorong kemudahan pemberian pembiayaan walaupun dengan data historis debitur, serta tetap mengedepankan manajemen risiko.
[Redaktur: Alpredo Gultom]