WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kemajuan teknologi finansial (fintech) telah memudahkan akses masyarakat Indonesia terhadap layanan keuangan, sehingga mendorong peningkatan inklusi keuangan. Namun, di balik manfaat tersebut, terdapat risiko besar yang perlu diwaspadai.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan para pelaku industri fintech untuk memperhatikan kesejahteraan finansial konsumen dalam jangka panjang.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Friderica, yang dikenal dengan panggilan Kiki, menyoroti fenomena over-indebtedness, di mana konsumen terjerat utang yang berlebihan akibat kemudahan akses ke produk keuangan digital.
"Kemudahan akses yang ditawarkan fintech, seperti pinjaman online, memang mempercepat inklusi keuangan, tetapi di sisi lain juga berisiko menyebabkan konsumen terjebak utang berlebihan," ujar Kiki dalam acara Bulan Fintech Nasional 2024 di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Ia menambahkan bahwa masalah utang berlebihan tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi isu global di berbagai negara. "Ini sangat berbahaya.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Oleh karena itu, saat melakukan literasi dan inklusi keuangan, saya berharap pelaku usaha jasa keuangan lebih memprioritaskan kesejahteraan finansial konsumen," jelasnya.
Kiki menekankan pentingnya tanggung jawab pelaku industri dalam memberikan edukasi serta literasi kepada konsumen mengenai risiko utang dan bahaya penipuan yang kerap terjadi di dunia digital.
"Jangan hanya mengejar target penjualan atau akuisisi, tetapi utamakan kesejahteraan konsumen. Konsumen yang teredukasi dengan baik akan menjadi pelanggan setia yang berkembang bersama bisnis Anda," tuturnya.