WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang gugatan sebagai bagian dari penguatan perlindungan hukum bagi konsumen di sektor jasa keuangan.
Rancangan peraturan ini disusun berdasarkan kajian yang melibatkan akademisi dan praktisi hukum untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitasnya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dorong Pendirian LPKSM Spesialis
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa POJK Gugatan akan memperkuat peran OJK dalam membela konsumen yang mengalami kerugian.
“Rancangan POJK Gugatan diharapkan dapat membantu OJK dalam mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan konsumen yang dirugikan,” ujar Friderica pada Kamis (31/7/2025).
Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang memberikan kewenangan kepada lembaga tersebut untuk melakukan pembelaan hukum bagi konsumen.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Soroti Standar Keselamatan Listrik di Forum BPKN Jakarta
Friderica menjelaskan bahwa dasar hukum ini memungkinkan OJK mengajukan gugatan guna mengembalikan harta kekayaan milik konsumen yang dirampas atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Pasal 30 memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan pembelaan hukum, termasuk melalui pengajuan gugatan agar konsumen dapat memperoleh kembali hak-haknya," katanya.
Gugatan yang diajukan OJK juga dapat ditujukan kepada pihak lain yang memiliki itikad buruk dan masih menguasai aset milik konsumen.