WahanaNews.co, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan pembatasan terhadap penyaluran pembiayaan dengan model buy now pay later (BNPL) yang dilakukan oleh PT Akulaku Finance Indonesia.
Keputusan ini tercantum dalam surat dengan Nomor SR-1/PL.1/2023 yang diterbitkan pada tanggal 5 Oktober 2023.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Bambang W Budiawan, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya, menjelaskan bahwa pembatasan terhadap aktivitas bisnis tersebut dilakukan karena perusahaan tidak mematuhi permintaan OJK untuk melakukan pengawasan.
Bambang menyatakan, "Perusahaan pembiayaan, yaitu Akulaku, tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan penyaluran pembiayaan, baik kepada debitur yang sudah ada maupun kepada debitur baru, dengan skema BNPL atau jenis pembiayaan serupa, termasuk penyaluran pembiayaan melalui skema channeling maupun joint financing."
Selanjutnya, Akulaku diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan Akulaku yang telah ditanggapi OJK dalam surat Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 5 Oktober 2023 terkait Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
"Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan," tuturnya.
Efrinal Sinaga, Presiden Direktur Akulaku, mengakui bahwa mereka masih terus melakukan perbaikan pada produk PayLater mereka. Dia menegaskan komitmennya untuk mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan oleh OJK.
"Efekif, kami memprioritaskan menjalankan bisnis kami sesuai dengan kerangka hukum dan mematuhi peraturan. Kami berharap dapat segera beroperasi lagi dalam waktu yang tidak lama. Kami berharap dukungan dan doa dari semua pihak," ujar Efrinal.