Kebijakan tersebut diharapkan dapat secara cepat memperkuat permodalan, memastikan kecukupan infrastruktur teknologi informasi, memperkuat tools penerapan manajemen risiko dan tata kelola, sehingga dapat mendorong penguatan daya saing industri BPR dan BPR Syariah.
Dian menuturkan POJK itu juga mendorong efisiensi lembaga jasa keuangan yang memperkenankan lembaga keuangan mikro untuk melakukan aksi penggabungan dengan BPR atau BPR syariah; dan penyempurnaan aspek kelembagaan lain seperti jaringan kantor untuk mengakomodir arah pengembangan dan penguatan BPR dan BPR Syariah.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Kewajiban konsolidasi bagi BPR atau BPR Syariah grup tersebut wajib diselesaikan paling lama dua tahun sejak POJK ini berlaku bagi BPR atau BPR syariah nonpemerintah daerah, dan paling lama tiga tahun sejak POJK ini berlaku bagi BPR atau BPR syariah milik pemerintah daerah.
Dian berharap POJK itu dapat meningkatkan level of playing field BPR dan BPR syariah serta memperkuat kapasitas permodalan industri BPR dan BPR syariah.
OJK meyakini kebijakan konsolidasi BPR dan BPR syariah dapat menjadikan industri lebih efisien dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.