"Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya dalam jawaban resmi OJK, Kamis (9/1/2025).
Agusman menambahkan bahwa OJK akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap KoinP2P, khususnya dalam mengevaluasi langkah perbaikan yang dijanjikan oleh pengurus dan pemegang saham perusahaan, termasuk upaya penguatan modal.
Baca Juga:
Menkeu: Revisi P2SK Perkuat Koordinasi Fiskal-Moneter
Sebagai informasi tambahan, hingga 16 Januari 2025, KoinP2P tercatat memiliki TWP90 sebesar 8,89%.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.