WahanaNews.co | Aksi rentenir atau biasa disebut juga "Bank 46" (Pinjam 4, Kembalikan 6) di Provinsi Riau sangatlah meresahkan.
Bukan hanya karena 50 persen bunga mereka bebankan kepada peminjam namun juga dalam banyak kasus, penagihan pinjaman dapat dilakukan secara sewenang-wenang apabila peminjam terlambat membayar cicilan.
Baca Juga:
Rentenir Berkedok Koprasi di Ciamis, Felix: Bunganya Besar Sampai 30 Persen
Merespons hal tersebut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, M Lutfi, mengatakan aksi rentenir di Riau sulit diberantas kendati Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Riau sudah menggalakkan aksi melawan rentenir sejak beberapa tahun lalu.
"Salah satu upaya untuk melawan rentenir sudah diinisiasi oleh perbankan di daerah. Namun faktanya tawaran pinjaman yang diberikan rentenir justru dengan mekanisme jauh lebih mudah," kata Kepala OJK Provinsi Riau, M Lutfi, kepada media di Pekanbaru, Sabtu 24 Desember 2022.
Namun, aksi rentenir itu susah untuk dilawan karena mereka menawarkan kemudahan kepada peminjam, cepat dan uang cepat diperoleh.
Baca Juga:
OJK Akui Sulit Memberantas Aksi Renternir di Riau
"Para pedagang yang membutuhkan dana cepat sangat diakomodir oleh ‘bank 46’ alias rentenir itu. Sementara itu masyarakat yang memerlukan perolehan dana cepat justru tidak memikirkan seberapapun beban bunga yang harus mereka tanggung," katanya.
Ia menegaskan aksi melawan rentenir merupakan pekerjaan rumah yang hingga kini belum terselesaikan dengan tuntas oleh TPAKD maupun OJK dan BI selaku pembina dari TPAKD. Dalam pertemuan khusus di Kota Dumai beberapa waktu lalu, kredit melawan rentenir juga menjadi pembahasan serius.
Salah satunya adalah bagaimana industri keuangan bank dan non bank semakin mengambil peran yang lebih masif untuk memberikan kemudahan pinjaman kepada masyarakat dan pedagang khususnya di Riau.