WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total kerugian akibat penipuan transaksi keuangan atau scamming telah mencapai Rp700 miliar.
Data ini dihimpun dari laporan masyarakat ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak November 2024 hingga saat ini.
Baca Juga:
Indonesia Anti-Scam Center, Solusi OJK untuk Lindungi Konsumen dari Penipuan Online
Dari jumlah tersebut, OJK telah berhasil memblokir sekitar Rp100 miliar atau 15 persen dari dana yang berada di rekening pelaku.
"Total kerugian dalam tiga bulan terakhir mencapai Rp700 miliar, dan kami telah memblokir sekitar Rp100 miliar. Kecepatan korban dalam melapor sangat menentukan seberapa besar dana yang bisa diselamatkan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di JCC Senayan, Jakarta,beberapa waktu lalu.
Frederica menjelaskan bahwa hingga 9 Februari 2025, IASC telah menerima 42.257 laporan penipuan, dengan 40.936 laporan terverifikasi.
Baca Juga:
Kenali Modusnya agar Tak Jadi Korban, Berikut Daftar Penipuan Online Terbaru
elain itu, tercatat 70.390 rekening yang terkait dengan aksi scamming, di mana 19.980 rekening di antaranya telah diblokir.
Modus penipuan yang paling banyak dilaporkan adalah transaksi jual beli online fiktif, di mana barang tidak dikirim setelah pembayaran dilakukan.
Selain itu, ada juga modus investasi bodong, penipuan berkedok hadiah yang meminta pembayaran pajak di muka, serta love scam yang memanfaatkan hubungan asmara sebagai jebakan.
Penipuan juga marak terjadi melalui media sosial, seperti pesan langsung di Instagram, serta melalui file berbahaya yang dikirim via WhatsApp yang dapat mencuri data rekening korban.
Tidak ketinggalan, pinjaman online ilegal juga menjadi salah satu modus yang merugikan masyarakat.
Frederica menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan keuangan yang semakin marak terjadi di sekitar kita.
"Sering kali kita berpikir bahwa kasus seperti ini hanya terjadi di luar negeri, padahal sudah banyak terjadi di sekitar kita," tambahnya.
IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, Satgas PASTI, dan industri jasa keuangan yang bertujuan mempercepat penanganan kasus scamming di sektor keuangan.
IASC berperan dalam menghentikan transaksi mencurigakan, memblokir rekening pelaku, mengidentifikasi jaringan penipu, serta mengupayakan pengembalian dana korban.
Pembentukan IASC dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya kejahatan keuangan yang menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.
Saat ini, forum ini telah didukung oleh asosiasi perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce untuk memperkuat perlindungan konsumen.
Soft launching IASC telah dilakukan pada November lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Mahendra menegaskan bahwa kejahatan scamming di sektor keuangan tidak memiliki batas dan berdampak luas, sehingga pembentukan IASC menjadi langkah mendesak untuk menekan potensi kerugian masyarakat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]