Penipuan juga marak terjadi melalui media sosial, seperti pesan langsung di Instagram, serta melalui file berbahaya yang dikirim via WhatsApp yang dapat mencuri data rekening korban.
Tidak ketinggalan, pinjaman online ilegal juga menjadi salah satu modus yang merugikan masyarakat.
Baca Juga:
Kenali Modusnya agar Tak Jadi Korban, Berikut Daftar Penipuan Online Terbaru
Frederica menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan keuangan yang semakin marak terjadi di sekitar kita.
"Sering kali kita berpikir bahwa kasus seperti ini hanya terjadi di luar negeri, padahal sudah banyak terjadi di sekitar kita," tambahnya.
IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, Satgas PASTI, dan industri jasa keuangan yang bertujuan mempercepat penanganan kasus scamming di sektor keuangan.
Baca Juga:
Berantas Jaringan Judi Online, RI Jalin Kerjasama dengan Pemerintah Kamboja
IASC berperan dalam menghentikan transaksi mencurigakan, memblokir rekening pelaku, mengidentifikasi jaringan penipu, serta mengupayakan pengembalian dana korban.
Pembentukan IASC dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya kejahatan keuangan yang menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.
Saat ini, forum ini telah didukung oleh asosiasi perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce untuk memperkuat perlindungan konsumen.