“Seperti komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dengan resource (sumber daya) yang dimiliki Indonesia,” ucapnya.
Kendati menjadi awal yang bagus, Fahmy mengingatkan Bobibos harus melalui serangkaian uji sebelum diedarkan masyarakat. Langkah ini tentu untuk meminimalisir dampak buruk penggunaan Bobibos sebagai bahan bakar kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Kebocoran Pajak RI, Pakar Ungkap ada 5 Titik
“Hasil inovasi ini harus diuji lewat beberapa kali beberapa, uji laboratorium untuk menguji ron, kandungan sulfur, emisi dan sebagainya. Selain itu juga akan diuji di lapangan,” ujarnya.
“Selama belum lolos uji tadi, maka tidak boleh diedarkan ke masyarakat karena akan memberikan dampak buruk bagi kendaraan bermotor,” tutur Fahmy menambahkan.
Fahmy menuturkan, pemerintah melalui Kementerian ESDM, bisa menuntaskan uji laboratorium terhadap Bobibos. Sedangkan uji lapangan, ia menyerahkan kepada Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
Baca Juga:
Penjelasan Pakar Soal 'Orang Pendek Lebih Panjang Umur'
“Pemerintah (melalui) Kementerian ESDM, LEMIGAS, (melakukan uji laboratorium). Uji lapangan terhadap beberapa Gaikindo diuji dengan berbagai uji kendaraan atau juga berbagai tahun dan bagaimana pengaruhnya terhadap mesin,” tuturnya.
Diketahui, Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos (Bobibos) merupakan inovasi dari PT Inti Sinergi Formula yang diperkenalkan pada Minggu (2/11) di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Inovasi Bobibos ini, menarik perhatian publik karena dikatakan bisa menghasilkan nilai oktan yang mendekati RON 98 serta memanfaatkan limbah pertanian yaitu jerami sebagai bahan baku utama.