WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pendiri Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam menilai terdapat 5 titik kebocoran penerimaan yang perlu diperhatikan pemerintah untuk meningkatkan rasio perpajakan.
Menurutnya, kelima titik tersebut bersumber dari tiga fase utama dalam siklus perpajakan. Yakni transaksi ekonomi yang menjadi dasar aktivitas ekonomi nasional, basis pajak dari aktivitas ekonomi dan pajak terhutang yang merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Baca Juga:
Kajati Sumut dan Bobby Nasution Saksikan Penutupan Diskotik Marcopolo
"Dalam konteks transaksi ekonominya kita sudah mengalami kebocoran apa yang kita sebut sebagai shadow economy, kedua, ketika itu menjadi basis pajak, ketiga, ketika dari basis pajak menjadi pajak yang terhutang," ujar Darussalam dalam webinar daring Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Selasa (26/8/2025) melansir CNBC Indonesia.
Dari ketiga fase utama tersebut, muncul 5 titik kebocoran. Pertama, adalah aktivitas ekonomi yang selama ini sulit dikenakan pungutan atau shadow economy. Darussalam menjelaskan berdasarkan data yang dihimpun, Indonesia menduduki peringkat kedua shadow economy terbesar di dunia.
Berdasarkan laporan International Monetary Fund (IMF) terkait Global Shadow Economy Report tahun 2025, shadow economy Indonesia mencapai 23,8% terhadap PDB.
Baca Juga:
OJK Kenalkan Istilah "Pindar" Untuk Bedakan Pinjol Ilegal ke Konsumen
"Shadow economy bisa yang sifatnya illegal. Tidak tercatat atau illegal. Apa itu yang sifatnya illegal? Ya, misalnya judi, dan prostitusi, dan sebagainya," ujar Darussalam.
Menurutnya, tantangan terbesar dalam aktivitas shadow economy adalah bagaimana memajaki hal-hal yang bersifat ilegal tanpa harus melegalkan. "Ini yang menjadi tantangan kita bagaimana hal-hal yang sifatnya illegal itu bisa kita pajaki, tapi tidak dalam konteks kita melegalkan hal-hal yang sudah memang illegal tersebut. Tapi jangan sampai pajaknya juga tidak terambil atau tidak kita terima," ujarnya.
Kebocoran selanjutnya adalah penggelapan/penghindaran pajak dengan penempatan aset di luar negeri atau offshore tax evasion. Seperti yang diketahui, pemerintah pernah melakukan program tax amnesty pada tahun 2016-2017.