Faktanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kekayaan pejabat negara mengalami kenaikan mencapai 70,3 persen selama pandemi Covid-19.
Wajib pajak badan pun memiliki alasan kuat untuk memanipulasi penghasilan lantaran pandemi menekan seluruh sendi bisnis.
Baca Juga:
Ini Perbedaan Pandora Papers dengan Panama Papers
Skema yang digunakan adalah tax avoidance yang acap dimanfaatkan oleh wajib pajak karena bersifat legal atau tidak melanggar hukum.
Namun, cara itu tidak sesuai dengan semangat pembuat kebijakan dan berisiko menggerus penerimaan negara di tengah beratnya beban belanja.
Di sisi lain, celah kecurangan kian melebar tatkala pemerintah membatalkan sejumlah instrumen antipenghindaran pajak, di antaranya alternative minimum tax (AMT) dan General Anti Avoidance Rule (GAAR).
Baca Juga:
Ini Beda Pandora Papers dengan Panama Papers
GAAR adalah ketentuan antipenghindaran pajak untuk mencegah transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak dengan tujuan penghindaran atau tidak mencakup substansi bisnis.
Instrumen pencegahan ini telah digunakan oleh 43 negara di dunia dan direkomendasikan oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD)/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan.
Adapun, AMT adalah skema pemajakan terhadap perusahaan yang mencatatkan rugi fiskal selama 5 tahun berturut-turut.