Kedua skema itu awalnya disusun untuk meminimalisasi penghindaran pajak.
Namun, pemerintah dan DPR secara mengejutkan menganulir keduanya di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca Juga:
Ini Perbedaan Pandora Papers dengan Panama Papers
Alhasil, tak bisa dibantah bahwa praktik penghindaran pajak di Tanah Air akan tetap marak.
Pandora Papers juga menegaskan bahwa kerjasama lintas yurisdiksi untuk bertukar data keuangan tidak efektif untuk menangkal penggelapan pajak.
Dengan demikian, praktik penghindaran pajak menjadi masalah tak hanya negara maju dengan sistem demokrasi yang unggul atau negara monarki, juga bagi Indonesia.
Baca Juga:
Ini Beda Pandora Papers dengan Panama Papers
Jika berbagai skema pajak yang disediakan tidak menarik, rasanya cukup wajar banyak warga negara Indonesia yang melakukan kecurangan.
Toh, gerak langkah pemerintah juga terbatas untuk memerangi praktik culas ini.
Solusinya, menyiapkan infrastruktur secara lengkap mulai dari regulasi, penindakan, hingga kemitraan dengan negara lain agar sumber pajak tetap bertahan di dalam negeri. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.