WahanaNews.co | Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengomentari pegawai pajak yang tetap melakukan praktik korupsi, meskipun telah mendapatkan remunerasi dan gaji tinggi. Menurutnya, hal itu terjadi karena sikap tamak atau serakah oknum pegawai pajak itu.
"Ya semata-mata sikap tamak, mereka mau dinaikkan gajinya lagi 100 kali lipat pun, mereka tetap akan korupsi karena memang sifat tamak. Itu yang utama," ujar Boyamin, Jumat (12/11/2021).
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Dikatakan Boyamin, kedua juga karena ada kesempatan oknum pegawai pajak melakukan tindakan korupsi atau menerima suap dari wajib pajak.
"Ketiga berkaitan dengan sistem yang memang memungkinkan untuk itu. Bagaimana interaksi antara wajib pajak dan pegawai pajak itu ternyata bisa sangat intens untuk tawar menawar jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak," ungkapnya.
Boyamin menyampaikan apabila ketiga faktor itu tidak diperbaiki, maka tindakan korupsi di sektor pajak akan terus ada.
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
"Sepanjang masih begitu, maka tiga faktor tadi ya, korupsi sektor pajak akan selalu ada dan bisa jadi malah lebih parah," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Pajak Bantaeng, Wawan Ridwan, Kamis (11/11/2021). Wawan yang kini menjabat Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Selain itu, KPK juga menetapkan fungsional pemeriksa pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak sebagai tersangka kasus suap ini. Namun, Alfred tidak ditangkap atau ditahan KPK saat ini.
Penetapan tersangka terhadap Wawan dan Alfred merupakan pengembangan dari kasus suap pajak yang telah menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, serta sejumlah pihak lainnya.
Wawan dan Alfred terlibat dalam pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations. Mereka memeriksa berdasarkan arahan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Dalam proses pemeriksaan ketiga wajib pajak tersebut, KPK menduga adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya.
Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, Wawan dan Alfred diduga menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Wawan diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625.000.
Selain itu, KPK menduga Wawan juga menerima sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami. Tim penyidik KPK telah menyita tanah dan bangunan milik Wawan di Kota Bandung lantaran diduga berasal dari suap gratifikasi yang diterimanya terkait pemeriksaan pajak.
Ini Tunjangan Pegawai Pajak
Diketahui, aturan tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Ditjen Pajak tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Pada lembar lampiran diatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, mulai dari jabatan pelaksana senilai Rp 5.361.800, pejabat eselon IV Rp 28.757.200, pejabat eselon III Rp 46.478.000, pejabat struktural eselon II Rp 81.940.000,00, hingga pejabat struktural eselon I sebesar Rp 117.375.000.
Pasal 2 Perpres Nomor 37 Tahun 2015 berbunyi:
"Ayat (1) Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Ayat (2) Besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Ayat (3) Dalam hal terdapat nama jabatan baru atau perubahan nama jabatan maka besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan peringkat jabatan dalam Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)".
Jabatan kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur, sekretaris dirjen, sekretaris badan, sekretaris inspektur jenderal masuk ke dalam struktural eselon II A.
Sebagai mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, maka ketika itu Angin Prayitno Aji berhak atas tunjangan kinerja sebesar Rp 81.940.000 setiap bulan. [rin]