WAHANANEWS.CO, Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawati mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengikuti himbauan pemerintah terkait kebijakan WFH bagi ASN. Namun demikian, petugas pajak tetap disediakan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan langsung di kantor pajak.
DJP memastikan pelayanan kepada wajib pajak tetap berjalan normal meskipun aparatur sipil negara (ASN) menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat.
Baca Juga:
DPRD Kota Jambi Ingatkan Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski ASN WFH
"Namun demikian Tempat Pelayanan Terpadu di Kantor Pajak tetap buka pukul 8.00 sd 16.00 waktu setempat," ujar Inge melansir CNBC Indonesia, dikutip Jumat (10/4/2026).
Inge menegaskan, layanan tatap muka tetap diselenggarakan dengan penyesuaian jumlah personel. DJP memastikan bahwa keterbatasan petugas tidak akan mengganggu kelancaran layanan kepada masyarakat.
"Selain layanan langsung, DJP juga memastikan kanal layanan jarak jauh tetap beroperasi penuh," tambah Inge.
Baca Juga:
Pemkab Bangkalan Luncurkan Kampanye Hemat BBM, ASN Gunakan Sepeda untuk Transportasi
"Layanan Kring Pajak, baik melalui setempat, dan siap memastikan seluruh layanan perpajakan tatap muka berjalan lancar walaupun dengan personil yang terbatas sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan, WFH setiap hari Jumat. Hari ini, Jumat (10/4/2026) adalah perdana pelaksanaan WFH bagi ASN. Meski, di beberapa daerah, diberlakukan waktu WFH beda hari.
Melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026, ASN diwajibkan menjalankan WFH setiap hari Jumat.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan menjadi bagian dari transformasi budaya kerja serta efisiensi energi nasional.
[Redaktur: Alpredo Gultom]