WahanaNews.co | Pembangunan PLTA Kayan dikabarkan mengalami hambatan perizinan dan rekomendasi untuk membangun bendungan sehingga kemungkinan gagal memenuhi target.
Pembangunan PLTA Kayan rencananya akan dibangun di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara mengalami hambatan izin.
Baca Juga:
PLTA Jadi Pilihan Utama EBT, ALPERKLINAS: Miliki Multi Efek bagi Masyarakat Sekitar
Sejak tahun 2011, Kayan Hydro Energy (KHE) selaku operator telah melakukan berbagai kegiatan baik di lapangan maupun audiensi dengan pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Direktur Operasional KHE Khaerony menyampaikan sebetulnya izin yang diproses di KLHK sejak tahun 2019 sudah selesai dan memenuhi persyaratan dan kewajiban.
Namun pengeluaran izin tertahan di Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dikarenakan ada perubahan kewenangan penandatanganan pengeluaran izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke BPKM.
Baca Juga:
Indonesia Menuju Kemandirian Energi, Prabowo Resmikan 37 Proyek Strategis Ketenagalistrikan
"Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk Bendungan 1 baru saja keluar minggu lalu dari BKPM. Sementara untuk bendungan lainnya masih tertahan, sedangkan kita telah menunggu hampir dua tahun lamanya. Seharusnya izin untuk bendungan lainnya juga sudah keluar karena semua persyaratan dan kewajiban sudah kita penuhi," ungkap Khaerony dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).
Khaerony justru mempertanyakan mengapa hanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Bendungan 1 yang baru dikeluarkan.
Dia menyinggung soal Omnibus Law yang diharapkan pemerintah bisa mempercepat dan memangkas birokrasi perizinan.