WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kebijakan baru pemerintah yang membatasi promo gratis ongkos kirim (ongkir) menjadi hanya tiga hari dalam sebulan dinilai berisiko tinggi terhadap ekosistem e-commerce nasional.
Pembatasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Baca Juga:
Masuk Daftar Hitam AS, Pasar Mangga Dua dan UMKM RI Terancam Stigma Global
Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, memperingatkan bahwa pembatasan tersebut bisa membuat konsumen berpaling dari platform e-commerce.
“Pembeli online sangat sensitif terhadap ongkir. Jika insentif itu dikurangi, mereka bisa pindah ke platform lain seperti social commerce, atau bahkan kembali belanja ke toko fisik,” jelas Huda.
Ia menekankan bahwa industri e-commerce bergantung pada keseimbangan antara pembeli, penjual, dan penyedia jasa logistik.
Baca Juga:
Berikut Sejumlah Tips untuk Meningkatkan Skala Bisnis Perusahaan Anda
Promo gratis ongkir selama ini menjadi kunci yang mendorong volume transaksi sekaligus membantu konsumen.
Ketika insentif ini dibatasi, dampaknya bisa berantai, dari penurunan pembeli hingga kerugian bagi penjual dan perusahaan logistik.
Menurut Huda, klaim bahwa diskon ongkir membebani logistik tidak sepenuhnya benar.
“Justru banyak logistik yang tumbuh besar karena lonjakan pengiriman dari e-commerce. Bahkan ada yang jadi unicorn,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap pekerja di sektor logistik, terutama kurir.
“Kalau pesanan turun, kurir kehilangan penghasilan. Padahal yang seharusnya kita lindungi adalah kesejahteraan mereka, bukan memotong sumber kerja,” tambahnya.
Huda meminta pemerintah mengevaluasi ulang kebijakan tersebut dengan melibatkan pelaku industri agar pertumbuhan ekonomi digital tetap terjaga.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa aturan baru ini adalah bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat jalur distribusi nasional dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
“Kami ingin industri logistik tumbuh adil dan kompetitif, dari perusahaan besar hingga UMKM,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Sabtu (17/5/2025).
Regulasi ini juga akan mengatur standar minimum waktu pengiriman di seluruh wilayah Indonesia demi pemerataan layanan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]