WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kebijakan baru pemerintah yang membatasi promo gratis ongkos kirim (ongkir) menjadi hanya tiga hari dalam sebulan dinilai berisiko tinggi terhadap ekosistem e-commerce nasional.
Pembatasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Baca Juga:
Masuk Daftar Hitam AS, Pasar Mangga Dua dan UMKM RI Terancam Stigma Global
Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, memperingatkan bahwa pembatasan tersebut bisa membuat konsumen berpaling dari platform e-commerce.
“Pembeli online sangat sensitif terhadap ongkir. Jika insentif itu dikurangi, mereka bisa pindah ke platform lain seperti social commerce, atau bahkan kembali belanja ke toko fisik,” jelas Huda.
Ia menekankan bahwa industri e-commerce bergantung pada keseimbangan antara pembeli, penjual, dan penyedia jasa logistik.
Baca Juga:
Berikut Sejumlah Tips untuk Meningkatkan Skala Bisnis Perusahaan Anda
Promo gratis ongkir selama ini menjadi kunci yang mendorong volume transaksi sekaligus membantu konsumen.
Ketika insentif ini dibatasi, dampaknya bisa berantai, dari penurunan pembeli hingga kerugian bagi penjual dan perusahaan logistik.
Menurut Huda, klaim bahwa diskon ongkir membebani logistik tidak sepenuhnya benar.