WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kebijakan baru pemerintah yang membatasi promo gratis ongkos kirim (ongkir) menjadi hanya tiga hari dalam sebulan dinilai berisiko tinggi terhadap ekosistem e-commerce nasional.
Pembatasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Baca Juga:
DJP Ingatkan Marketplace, Seller di Bawah Rp 500 Juta Setahun Tak Boleh Dipajaki
Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, memperingatkan bahwa pembatasan tersebut bisa membuat konsumen berpaling dari platform e-commerce.
“Pembeli online sangat sensitif terhadap ongkir. Jika insentif itu dikurangi, mereka bisa pindah ke platform lain seperti social commerce, atau bahkan kembali belanja ke toko fisik,” jelas Huda.
Ia menekankan bahwa industri e-commerce bergantung pada keseimbangan antara pembeli, penjual, dan penyedia jasa logistik.
Baca Juga:
BPOM Mata-matai 263 Ribu Akun Penjual Kosmetik Ilegal, Mayoritas Beroperasi Online
Promo gratis ongkir selama ini menjadi kunci yang mendorong volume transaksi sekaligus membantu konsumen.
Ketika insentif ini dibatasi, dampaknya bisa berantai, dari penurunan pembeli hingga kerugian bagi penjual dan perusahaan logistik.
Menurut Huda, klaim bahwa diskon ongkir membebani logistik tidak sepenuhnya benar.