“Justru banyak logistik yang tumbuh besar karena lonjakan pengiriman dari e-commerce. Bahkan ada yang jadi unicorn,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap pekerja di sektor logistik, terutama kurir.
Baca Juga:
Masuk Daftar Hitam AS, Pasar Mangga Dua dan UMKM RI Terancam Stigma Global
“Kalau pesanan turun, kurir kehilangan penghasilan. Padahal yang seharusnya kita lindungi adalah kesejahteraan mereka, bukan memotong sumber kerja,” tambahnya.
Huda meminta pemerintah mengevaluasi ulang kebijakan tersebut dengan melibatkan pelaku industri agar pertumbuhan ekonomi digital tetap terjaga.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa aturan baru ini adalah bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat jalur distribusi nasional dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Baca Juga:
Berikut Sejumlah Tips untuk Meningkatkan Skala Bisnis Perusahaan Anda
“Kami ingin industri logistik tumbuh adil dan kompetitif, dari perusahaan besar hingga UMKM,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Sabtu (17/5/2025).
Regulasi ini juga akan mengatur standar minimum waktu pengiriman di seluruh wilayah Indonesia demi pemerataan layanan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.