WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, mulai tanggal 1 Januari 2024, pembelian tabung elpiji 3 kilogram (kg) akan memerlukan identifikasi KTP. Proses pendataan sudah dimulai oleh pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran agar dapat tercatat.
Baca Juga:
Pertamina Larang Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Begini Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi
"Dari tanggal 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdaftar yang akan diizinkan untuk membeli elpiji tabung 3 kg," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, dalam pernyataannya yang dikutip pada Kamis (24/8/2023).
Pemerintah akan menerapkan ketentuan di mana hanya mereka yang terdaftar dan dapat menunjukkan KTP yang akan diizinkan untuk membeli elpiji tabung 3 kilogram (kg) mulai tanggal 1 Januari 2024.
Dalam konteks ini, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk mencocokkan data pembeli dengan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dimiliki oleh pemerintah.
Baca Juga:
Tahun 2025 Jadi Era Baru Distribusi LPG 3 Kg Berbasis Data Individual
"Saat ini, pencocokan data pembeli sedang dilakukan dengan data P3KE," katanya kepada Kompas.com pada Sabtu (26/8/2023).
Karena ini adalah tahap pendataan awal, Irto Ginting menjelaskan bahwa belum ada pembatasan resmi terkait pembelian elpiji 3 kg. Ketentuan tentang siapa yang diizinkan atau tidak diizinkan untuk membeli elpiji bersubsidi tersebut masih menunggu peraturan resmi dari pemerintah.
Dengan sistem pendataan ini, masyarakat masih dapat melakukan pembelian elpiji seperti biasanya di pangkalan resmi Pertamina. Yang perlu diperhatikan adalah masyarakat harus terdaftar dan menunjukkan KTP agar data mereka dapat dicatat dan diperiksa sebelum transaksi dapat dilakukan.