WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah berencana untuk memperpanjang kebijakan pemberian insentif tax holiday yang telah berakhir pada 31 Desember lalu. Namun, akan ada sedikit modifikasi dalam kebijakan tersebut mempertimbangkan kesepakatan dunia terkait penerapan global minimum tax (GMT).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan skema insentif GMT telah dilakukan di banyak negara. Maka dari itu, Indonesia perlu menyesuaikan kebijakan tersebut.
Baca Juga:
DPR Siap ke IKN, Tapi Tunggu Mitra Eksekutif Ikut Pindah
"Berbagai insentif kita mulai akan review, dan saya kira bukan hanya di Indonesia, GMT itu kan di semua negara Kita akan lihat selama ini kan berbagai daya tarik investasi kita mengandalkan tax holiday dan tax loans," ujar Susi saat ditemui di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Seperti yang diketahui, pemberian insentif tax holiday diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020 dan telah berakhir pada 31 Desember 2025. Namun, terdapat beberapa peraturan dalam beleid yang perlu ditinjau ulang.
Dirinya mengungkapkan, penyesuaian insentif pajak tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengantisipasi perkembangan global. Dengan demikian, daya saing investasi Indonesia dapat terjaga.
Baca Juga:
DPR Dorong Produsen Minuman Kurangi Gula, Tekan Lonjakan Diabetes Anak
"Saya kira bagian dari strategi pemerintah juga mengantisipasi perkembangan global, supaya juga sejalan, karena kan investor ini kan lintas negara, sehingga kan perlakuan perpajakannya, insentifnya kita harus menyesuaikan dengan komitmen di tingkat internasional kita," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan, implementasi kebijakan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) di Indonesia akan mulai berjalan penuh pada 2026.
Adapun skema GMT yang berlaku di Indonesia ialah pemberlakuan top up tax bagi perusahaan multinasional atau PMN yang memiliki peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta euro dan tak membayar pajak di negara yurisdiksi mereka beroperasi dengan tarif minimum 15%.