WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem tahun berjalan 2023 kepada 26 pemerintah daerah (pemda).
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 2023.
Baca Juga:
BPS Kalimantan Barat: Jumlah Tenaga Kerja Agustus 2024 Capai 3,01 Juta
“Pemerintah memberikan penghargaan berupa insentif fiskal kepada pemda yang berkomitmen dan berkinerja baik dalam penghapusan kemiskinan ekstrem. Insentif ini kiranya dapat dimanfaatkan untuk meneruskan transformasi program menuju target penghapusan kemiskinan ekstrem,” kata Ma’ruf Amin di Jakarta, Kamis (09/11/23).
Wapres menyoroti tingkat kemiskinan ekstrem bulan Maret 2023 yang turun signifikan menjadi 1,12 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurutnya, pekerjaan rumah Indonesia adalah menjaga tren penurunan tersebut agar target pengentasan kemiskinan ekstrem dapat tercapai.
Baca Juga:
Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka di Jakarta Sebesar 0,32 Persen
Indonesia menargetkan untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem pada tahun 2024 sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2022. Namun berdasarkan laporan BPS, tingkat kemiskinan nasional per Maret 2023 baru mencapai 9,36 persen. Sementara target RPJMN 2020-2024 adalah 6,5 persen sampai dengan 7,5 persen.
“Untuk itu perlu pendekatan kebijakan khusus melalui berbagai program di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” ujar Wapres.
Insentif fiskal kepada daerah yang berhasil menangani kemiskinan ekstrem dengan baik tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 350/2023. Total nilai insentif fiskal untuk kemiskinan ekstrem mencapai Rp750 miliar.