Purbaya menyatakan pemerintah akan menyesuaikan regulasi agar perusahaan yang memiliki pabrik di Indonesia dan mengantongi TKDN tinggi mendapatkan akses yang sama untuk bersaing di kawasan KEK.
"Kesimpulan debottlenecking akan kita sesuaikan peraturannya, supaya akses perusahaan yang punya pabrik di sini, yang memiliki TKDN yang lebih tinggi, di atas 40 persen rata-rata, itu punya akses yang sama ke kawasan KEK," ungkap Purbaya.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Ucapkan Turut Berduka atas Meninggalnya Anggota DPR RI Bakri Dapil Jambi
Pemerintah juga akan mengatur agar produsen dalam negeri yang telah memiliki fasilitas produksi di Indonesia mendapatkan kesempatan kompetisi yang setara dalam memenuhi kebutuhan kawasan tersebut.
"Nanti kita atur supaya produsen-produsen dalam negeri yang sudah punya pabrik di sini mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing di kawasan KEK," lanjut Purbaya.
Tohom menilai kebijakan tersebut sejalan dengan kebutuhan Indonesia untuk membangun ekosistem investasi yang tidak hanya mengejar besarnya modal masuk, tetapi juga memperkuat struktur industri nasional.
Baca Juga:
Prabowo Siapkan Transformasi Industri Perkapalan, MARTABAT Prabowo-Gibran: Kemandirian Maritim Tak Bisa Ditunda
Menurut dia, investasi berkualitas harus mampu menciptakan hubungan yang kuat dengan industri domestik, tenaga kerja nasional, rantai pasok lokal, serta penguasaan teknologi.
"Ukuran keberhasilan investasi jangan berhenti pada berapa besar nilai modal yang masuk, tetapi harus dilihat juga berapa banyak industri nasional yang tumbuh dan berapa besar nilai ekonomi yang tertinggal di Indonesia," kata Tohom.
MARTABAT Prabowo-Gibran juga memandang harmonisasi regulasi antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, Kemenko Perekonomian, Administrator KEK, dan kementerian terkait harus dilakukan secara konsisten.