WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah resmi mengatur sistem pembayaran tol nirsentuh tanpa setop (Multi Lane Free Flow/ MLFF). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
"Sistem pengumpulan Tol secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teknologi nontunai nirsentuh nirhenti," tulis Pasal 67 (2) PP 23/2024, dikutip Senin (27/5/2024).
Baca Juga:
Kementerian PUPR Pastikan Infrastruktur Jalan Tol di Sumut Siap Sambut Libur Nataru
Seiring penggunaan tol nirsentuh, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan nomor kendaraanya ke aplikasi MLFF, Cantas.
"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri," tulis Pasal 105 (2) PP 23/2024.
Pengguna yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi denda administratif hingga pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Baca Juga:
Tol Milik Gudang Garam Kediri-Tulungagung Bakal Dibangun, Segini Panjangnya!
"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol yang tidak membayar Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat dari kesalahan Pengguna Jalan To1, dikenai denda administratif secara bertingkat," bunyi Pasal 105 (5) PP 23/2024.
Rinciannya, denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 (satu) kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.
Lalu, denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 (tiga) kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pengguna tidak mematuhi kewajibannya sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.