Kemudian, denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran STNK apabila pengguna tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pengguna tidak mematuhi kewajibannya sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.
Proyek pembayaran tol tanpa sentuh sendiri sudah masuk daftar Program Strategis Nasional (PSN).
Baca Juga:
Kementerian PUPR Pastikan Infrastruktur Jalan Tol di Sumut Siap Sambut Libur Nataru
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan proyek tol nirsentuh ini diperkirakan bakal menelan biaya hingga Rp4,49 triliun yang dilakukan dengan skema KPBU (Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha).
Adapun penanggung jawab proyek ini adalah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR.
"Ini akan bertahap diterapkan di seluruh jalan tol, MLFF, akan mulai konstruksi 2024. Jadi total biaya KPBU walaupun ini di Kementerian PUPR BPJT, pembiayaannya KPBU," ujarnya di Rakernas Percepatan dan Pra-Evaluasi PSN di Hotel Park Hyatt, Jakarta, Selasa (14/5/2024) lalu.
Baca Juga:
Tol Milik Gudang Garam Kediri-Tulungagung Bakal Dibangun, Segini Panjangnya!
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.