WahanaNews.co | Belum lama ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merobak aturan main ketentuan tarif listrik atau menertibkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Listrik diharapkan dapat menjadi pedoman baru bagi pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL).
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menjelaskan bahwa aturan baru ini ditujukan guna mendukung pemegang IUPTL untuk kepentingan umum yang memiliki wilayah usaha dalam melakukan jual beli tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat memberikan pedoman dalam penetapan tarif tenaga listrik dalam rangka menjamin konsumen mendapatkan tarif tenaga listrik yang wajar.
Tata cara penetapan tarif tenaga listrik sebetulnya telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 47 tahun 2018.
Namun karena terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka menurut dia banyak ketentuan pengaturannya yang harus disesuaikan.
Baca Juga:
Bebani Konsumen Listrik, YLKI Desak Pemerintah Batalkan Power Wheeling
"Dengan terbitnya UU nomor 11 tahun 2020, maka banyak substansi dan ketentuan di Permen itu yang perlu disesuaikan," ujar Jisman dalam Webinar Mekanisme Persetujuan Harga Jual dan Penetapan Tarif Tenaga Listrik - Permen ESDM No 10 2022, Rabu (22/6/2022).
Beleid anyar ini sebenarnya menggabungkan dua aturan sekaligus. Yakni Permen 47/2018 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Tenaga Listrik dan juga Permen No. 1/2006 tentang Pembelian Tenaga Listrik dan Sewa Menyewa Jaringan dalam UPTL untuk Kepentingan Umum. Adapun juga, Permen baru 10/2022 ini sekaligus mencabut dua aturan yang lama itu.
Dalam aturan terbaru ini, khususnya pada Pasal 13 disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memiliki Wilayah Usaha menerapkan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen dalam wilayah usahanya.